Sejarah BUMDes Giri Makmur Desa Segiri


Dalam rangka melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 87, yang mengatur bahwa Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa, serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, serta hasil musyawarah desa yang dilaksanakan pada 10 Januari 2020 maka didirikanlah BUMDes "Giri Makmur" yang berkedudukan di Desa Segiri Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang berdasarkan Peraturan Desa Segiri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ditetapkan pada 20 Februari 2020.

Dalam perkembangannya, aspek legal pendirian BUMDes "Giri Makmur" dilengkapi dengan adanya Persetujuan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran 3322052005-1-008970 tertanggal 24 Juni 2021. Yang kemudian terdaftar sebagai badan hukum dengan diterbitkannya Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Nomor : AHU-00794.AH.01.33. Tahun 2021 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 15 Desember 2021

BUMDes "Giri Makmur" merupakan perusahaan yang memiliki beberapa unit usaha, diantaranya Unit Ekonomi, Unit Pelayanan Sosial Dasar, Unit Pembangunan, Unit Pertanian, Unit UMKM, Unit Pemberdayaan Masyarakat, Unit Sosial Budaya dan Wisata, serta Unit Energi.

Dalam mendukung penguatan dan optimalisasi potensi desa. BUMDes "Giri Makmur" berupaya untuk senantiasa mengembangkan diri baik melalui tata kelola mapun inovasi produk dan pemasaran sehingga dapat menjangkau pasar potensial yang lebih luas dan bermanfaat bagi masyarakat.