Dalam perkembangannya, aspek legal pendirian BUMDes "Giri Makmur" dilengkapi dengan adanya Persetujuan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran 3322052005-1-008970 tertanggal 24 Juni 2021. Yang kemudian terdaftar sebagai badan hukum dengan diterbitkannya Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Nomor : AHU-00794.AH.01.33. Tahun 2021 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 15 Desember 2021
BUMDes "Giri Makmur" merupakan perusahaan yang memiliki beberapa unit usaha, diantaranya Unit Ekonomi, Unit Pelayanan Sosial Dasar, Unit Pembangunan, Unit Pertanian, Unit UMKM, Unit Pemberdayaan Masyarakat, Unit Sosial Budaya dan Wisata, serta Unit Energi.
Dalam mendukung penguatan dan optimalisasi potensi desa. BUMDes "Giri Makmur" berupaya untuk senantiasa mengembangkan diri baik melalui tata kelola mapun inovasi produk dan pemasaran sehingga dapat menjangkau pasar potensial yang lebih luas dan bermanfaat bagi masyarakat.